KOMPAS.com– Mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Aksi SKW terbongkar setelah uang yang digunakannya untuk bertransaksi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan terdeteksi palsu melalui pemeriksaan sinar ultraviolet (UV) oleh kasir toko.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah SKW beberapa kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace Hardware. Saat tersangka melakukan pembayaran di Hypermart menggunakan uang palsu, transaksi berhasil dilakukan,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Namun, percobaan kedua pelaku gagal setelah kasir yang berbeda memeriksa uang yang digunakan menggunakan alat deteksi sinar UV.
“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda.
Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan,” ungkap Teddy.
Tak berhenti di situ, SKW kemudian mencoba bertransaksi di toko lain di mal yang sama.
Namun, aksinya kembali gagal setelah uang tunai yang diberikan kepada kasir diperiksa dan kembali dinyatakan palsu.
“Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir, dan setelah dicek ternyata palsu,” kata Teddy.
Setelah sejumlah transaksi mencurigakan tersebut, pihak sekuriti Lippo Mall Kemang akhirnya mengamankan SKW.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian, ditemukan sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari tangan pelaku, dengan total nilai mencapai Rp 223 juta.
“Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mall.
Ternyata diketahui tersangka sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” jelas Teddy.
Atas perbuatannya, SKW kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
SUMBER : KOMPAS.com (Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Novianti Setuningsih)
