Banding Jaksa Diterima, Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara

Banding Jaksa Diterima, Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara
JAKARTA, KOMPAS.com – Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/10150531/hukuman-harvey-moeis-diperberat-dari-65-tahun-jadi-20-tahun-penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *