Masalah keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, telah menjadi isu yang mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan.
Pagar yang melintasi wilayah Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji ini tidak hanya menghambat akses nelayan, tetapi juga dianggap melanggar hukum dan mengancam ekosistem laut.
Presiden Prabowo Subianto, dalam langkah tegasnya, memerintahkan pembongkaran pagar tersebut, sebuah kebijakan yang menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan rakyat.
Sejak awal, keberadaan pagar laut ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), misalnya, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut bertentangan dengan prinsip tata ruang yang sehat dan inklusif.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, dalam sebuah diskusi publik pada 7 Januari 2025, menyebut pagar ini sebagai simbol privatisasi ruang laut yang melanggar hak masyarakat pesisir.
Lebih jauh, ia mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam pemasangan pagar yang menutup akses publik dan merusak keanekaragaman hayati.
Kritik serupa disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, yang menyoroti dampak langsung pagar tersebut terhadap nelayan setempat.
Menurutnya, pagar ini bukan hanya menghalangi akses nelayan menuju area tangkap, tetapi juga meningkatkan biaya operasional mereka.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada 8 Januari 2025, Johan menyatakan bahwa pemagaran laut adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan yang harus segera diusut tuntas.
Sumber : https://www.tvonenews.com/ekonomi/28…ayan-dilanggar
Di tengah derasnya kritik dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pagar ini, instruksi tegas dari Presiden Prabowo pada 15 Januari 2025 menjadi angin segar.
Presiden langsung memerintahkan TNI Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar yang mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem pesisir tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat kecil.
Proses pembongkaran dimulai pada 18 Januari 2025, melibatkan 600 prajurit TNI AL bersama masyarakat setempat.
Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal Harry Indarto, menjelaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan untuk memulihkan fungsi perairan agar nelayan dapat kembali melaut dengan bebas.
Dalam waktu satu hari, lebih dari dua kilometer pagar berhasil dibongkar, memberikan akses yang lebih leluasa bagi nelayan.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/i…-angkatan-laut
Langkah Presiden Prabowo juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Keduanya berkoordinasi untuk memastikan proses pembongkaran selanjutnya berlangsung dengan aman dan cepat.
Laksamana Ali menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya TNI untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat, sesuai dengan instruksi Presiden.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/202…ruksi-presiden
Keputusan tegas Prabowo membongkar pagar laut menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan rakyat kecil, khususnya nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Di tengah polemik dan kritik yang berkembang, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan yang tegas dan berpihak pada rakyat adalah kunci dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan.
Dengan pembongkaran pagar ini, masyarakat pesisir kembali mendapatkan hak mereka atas akses laut.
Keputusan ini bukan hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa laut adalah milik bersama yang harus dikelola dengan adil dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo telah menunjukkan bahwa kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada rakyat mampu menjawab tantangan besar dengan solusi nyata.