
DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong telah dibacakan hakim saat diwawancarai awak media.
Hakim menyebutkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dan ditetapkan sebagai istri yang durhaka.
Tak kalah mengejutkan, penggalan putusan perceraian Paula Verhoeven yang bocor dan banyak diunggah akun gosip juga menuliskan jika mantan istri Baim Wong positif HIV.
Dalam tulisannya Paula Verhoeven dinyatakan positif HIV semenjak sebelum menikah dengan Baim Wong.
Pernyataan tersebut dilampirkan oleh surat balasan dokter ahli dari rumah sakit.
Tak hanya pihak rumah sakit bahkan saksi Teuku Zacky selaku sahabat Paula Verhoeven turut tertulis dalam putusan tersebut.
Adapun Baim Wong melampirkan penyakit yang tak bisa disembuhkan tersebut sebagai upaya dirinya untuk mendapat hak asuh anak.
Baim Wong khawatir jika penyakit tersebut akan menular jika kedua anaknya terus berinteraksi dengannya.
“Menimbang bahwa pemohon mengkhawatirkan anak-anak diasuh Termohon karena terkait masalah kesehatan Termohon, berdasarkan bukti p 56 berupa surat balasan dari rumah sakit Kramat 126 yang menyatakan Dokter Profersor Zubairi tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan ada perjanjian dengan pasien, serta keterangan saksi Teuku Zacky dan Putri Nur Rizky Mayang binti Djohnny Jaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum nikah yang menyatakan Termohon dinyatakan Positif HIV,” demikian isi penggalan surat putusan.
Dalam putusan tersebut menyebutkan Paula Verhoeven terbukti positif semenjak sebelum menikah yang artinya Baim Wong menerima keadaan wanita yang diperistrikannya.