Dokter PPDS UI ditangkap atas dugaan pelecehan seksual, pelaku diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi dan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak 17 April 2025.
“Penyidik memeriksa empat saksi dan ahli pidana, serta mengamankan HP sebagai barang bukti,” jelas Susatyo, Jumat (18/4).
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.