
Thread santai saja tapi serius, artikel pendek cuma 2 menit baca. Yang saya harap bisa kickstart diskusi dengan agan-agan, bertukar pola pikir dan opini.
Sesuai peraturan kemnaker No. 36 Tahun 2021 mengharuskan semua bisnis terkecuali bisnis kecil seperti UMKM untuk mematuhi peraturan Upah Minimum Karywan.
Adapun kategorisasi yang bisa dijadikan patokan untuk meng-kategorikan sebuah bisnis adalah mikro dengan penjualan sampai Rp. 1M dan Bisnis kecil dengan penjualan sampai Rp. 5M
Maka dari itu sebuah legal bisnis dengan pendapatan melebihi Rp. 5M dikategorikan sebagai bisnis sedang ataupun besar yang mewajibkan mereka untuk mematuhi peraturan Upah Minimum Karyawan (UMK)
Sayangnya itu bukanlah apa yang saya temui di lapangan, beberapa legal bisnis dengan status Perseroan Terbatas (PT) menggaji karyawanya jauh di bawah peraturan UMK setempat, untuk saat ini saya masih melakukan riset terkait beberapa PT tersebut.
Contohnya terdapat beberapa PT di Bandung yang saat ini tidak dapat saya beberkan namanya menggaji karywanya sebesar Rp. 1,2 sampai 1,9 juta perbulan. Sementara itu peraturan UMK Bandung adalah sebesar Rp. 4,4 juta perbulan. (Masih dalam tahap riset, rencana saya akan datang ketempat untuk mengkonfirmasi jumlah bayaran yang diterima karyawan)
Saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan jika sebuah legal bisnis yang di kategorikan sedang ataupun besar untuk menggaji karyawanya dibawah regulasi UMK setempat, terkecuali terdapat sebuah krisis. Meski begitu mereka wajib membayar sisa gaji yang tidak dibayarkan kepada karyawanya setelah renggan waktu yang telah ditentukan disnaker.
Meski sebuah legal bisnis dapat mengajukan penundaan pembayar gaji kepada disnaker, setidaknya 50% perwakilan karyawan legal bisnis tersebut wajib ikut menyetujui keputusan tersebut.
Jadi untuk beberapa bulan kebelakang, saya melakukan riset dengan cara sebagai berikut.
1. Mengumpulkan data dari loker online
2. Interview singkat ke karyawan dari PT yang saya curigai melanggar peraturan UMK
3. Melakukan pencarian singkat menggunakan AHU & OSS
4. Mencari tahu seberapa besar asset yang mereka miliki seperti (Berapa besar tanah mereka, apakah mereka memiliki cabang, berapa banyak anak perusahaan yang di kelola, etc)
Hasil riset tersebut saya menemukan sebuah bisnis yang dikelola oleh salah satu selebritis, memiliki 29 cabang seluruh Indonesia. Dengan perkiraan Aset jauh di atas Rp. 20-50M
Dengan spesifikasi tersebut PT yang di miliki oleh selebritis tersebut seharusnya wajib mengikuti regulasi UMK yang ditetapkan kemnaker.
Sayangnya, dari informasi dan riset yang saya peroleh rata-rata pendapatan mereka dibawah 2.5, dengan median di angka 1.7 meskipun cabang tersebut berada di kota dengan regulasi UMK di atas 4.4 dan UMP di atas 3.7
Menurut agan harus saya spill nama PT tersebut?
Temuan ini memunculkan sebuah dillema etis: disatu sisi, eskpos publik mungkin mampu memberikan tekanan kepada perusahaan tersebut ataupun disnaker untuk dapat menegakan regulasi yang telah ditetapkan secara lebih baik lagi.
Buat agan yang berpikir “disyukurin aja” mungkin sudah waktunya merubah mindset kita, karena giliran ada pemerintah yang mendorong gaji minimum, perlindungan karyawan dan mendorong kualitas hidup yang lebih baik untuk rakyatnya—setelah perubahan yang mereka proposalkan di setujui dan dijadikan undang-undang resmi, penegakan hukum tersebut masih menjadi masalah. Mereka tidak tahu jika banyak legal bisnis yang sebenarnya munkin tidak mematuhi aturan tersebut.
Karena menurut saya, “Upah bukanlah sekedar angka, namun cermin martabat pekerja”